Tafsir Al-Hijr 48-50: Lebih Baik Salah Memaaf, Ketimbang Salah Menghukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tafsir Al-Hijr 48-50: Lebih Baik Salah Memaaf, Ketimbang Salah Menghukum

Editor: Revol
Selasa, 14 Juli 2015 19:01 WIB

Dari paparan ayat studi ini menunjukkan bahwa Tuhan mengajari kita agar lebih mendahulukan memaaf (ana al-Ghafur al-Rahim) daripada menghukum atau menyiksa (al-'adzab al-alim). Di sisi lain, Tuhan memerintahkan kita agar berbuat adil. Mereka yang tidak berlaku adil diancam siksa pedih di neraka nanti. Jadi, pada perkara yang sudah jelas salah, terbukti dan meyakinkan, maka kita harus menegakkan keadilan, yakni dihukum sesuai aturan.

Meski demikian, hakim atau penguasa boleh mengurangi hukuman dengan pertimbangan maslahah. Di sini, sifat Tuhan yang maha pemaaf tetap eksis dan layak ditiru. Seperti pengurangan masa hukuman pada setiap bulan Kemerdekaan Republik ini, 17 Agustus teruntuk narapidana yang menunjukkan kesalehan prilaku.

Jika masa atau jenis hukuman sudah diputuskan di pengadilan, lalu di kemudian hari dirasa kurang banyak atau kurang berat, maka tidak boleh ditambahkan dari apa yang sudah diputuskan. Apabila minimnya hukuman tersebut disebabkan karena di luar kemampuan hakim dalam melihat perkara, maka Tuhan memaafkan. Tapi bila disengaja, maka hakim itu berdosa, karena mengkhianati amanah keadilan. Terhadap moral hakim macam ini, surga enggan disinggahi,

Khusus perkara yang belum jelas dan belum bisa diyakini bersalah secara pasti, karena bukti belum kuat atau ada unsur pembenar di balik tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa, maka agama memerintahkan kita menunda, hingga perkara menjadi jelas. Jika harus segera diambil keputusan, maka agama memberi rumusan begini: "Keliru memaafkan orang yang bersalah lebih baik daripada keliru menghukum orang yang tidak bersalah". 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video