Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya

Editor: Annisa'a Ambarnis
Sabtu, 16 Desember 2023 16:05 WIB

Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya. Foto: Ist

"Sedangkan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh, serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau dengan biaya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang," tutur Joko.

Polda Aceh dan polres jajaran telah berhasil menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka, sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Medio 2015-2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya dan 27 warga negara Indonesia," ungkapnya.

Para pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana . Mereka dijerat sesuai Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Saat ini dilakukan penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh dengan pemberian bantuan kemanusiaan dan pengamanan sembari menunggu respon pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, IOM, maupun UNHCR.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video