Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya

Editor: Annisa'a Ambarnis
Sabtu, 16 Desember 2023 16:05 WIB

Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi mengungkap kasus penyelundupan imigran Rohingya dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang tertangkap.

"Penyelundupan warga Bangladesh atau Rohingya ini dikoordinir oleh koordinator utama, yaitu Security Camp Bangladesh beserta kapten kapal. Para pengungsi Rohingya dipungut biaya sebesar 20.000 taka sampai 100.000 taka atau Rp 3 juta sampai Rp 15 juta per orangnya," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.

Joko menjelaskan bahwa setelah uang yang dipungut terkumpul, koordinator yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda dan operator mesin membeli kapal, BBM dan bahan makanan untuk bekal selama pelayaran menuju negara tujuan.

"Dari biaya operasional itu keuntungannya dibagi untuk kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di Camp Cox's Bazar Bangladesh," jelas Joko.

Sebelum berlayar, para pengungsi terlebih dahulu di data negara tujuannya, apakah ke Indonesia, Thailand atau Malaysia.

Kapal yang disediakan juga sudah disesuaikan dengan negara tujuan. Namun, karena ketatnya penjagaan perairan Thailand dan Malaysia, mereka umumnya mengalihkan tujuan pelayaran ke Indonesia.

"Sedangkan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kejahatan ini adalah membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari camp atau tempat penampungan di Aceh, serta membawanya menuju Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau dengan biaya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang," tutur Joko.

Polda Aceh dan polres jajaran telah berhasil menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka, sementara 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Medio 2015-2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya dan 27 warga negara Indonesia," ungkapnya.

Para pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana . Mereka dijerat sesuai Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Saat ini dilakukan penanganan imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah lokasi di Aceh dengan pemberian bantuan kemanusiaan dan pengamanan sembari menunggu respon pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, IOM, maupun UNHCR.

(ans)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video