Kendaraan Angkutan Barang akan Dilarang Beroperasi saat Libur Nataru, Catat Tanggalnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kendaraan Angkutan Barang akan Dilarang Beroperasi saat Libur Nataru, Catat Tanggalnya

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 18 Desember 2023 21:47 WIB

Agung memprediksi kepadatan kendaraan akan mengalami peningkatan hingga 143 persen. Untuk mengantisipasinya, dishub bakal melakukan pembatasan kendaraan atau angkutan barang di tanggal tertentu.

"Mulai tanggal 22 sampai 24 Desember untuk arus mudik natal, dan tanggal 26-27 untuk arus balik. Untuk tahun baru 28-30 Desember dan arus balik 1-2 Januari 2024. Di tanggal itu akan ada pembatasan kendaraan angkutan barang, agar tidak terjadi kepadatan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim H. M. Satib mengapresiasi sosialisasi yang digelar Dishub Jatim. Sehingga, perusahaan dan pengemudi angkutan barang paham kapan boleh beroperasi.

"Karena prediksinya tahun ini akan meningkat karena beberapa tahun lalu masih banyak masyarakat yang takut covid-19," jelasnya.

Dishub Jatim akan menggencarkan sosialiasi ini bersinergi dengan DPRD Provinsi Jatim agar cepat sampai ke masyarakat.

"Karena saya sebagai wakil rakyat, jadi saya bantu agar sosialisasi ini bisa langsung di hadapan masyarakat," tandasnya. (aji/yud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video