Bentangan Spanduk Nashiro Tagih Janji Bantuan Bupati, Ini Respon Pemkab Gresik
Editor: Novan
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Rabu, 20 Desember 2023 12:22 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Seorang ibu bernama Nashiro, warga asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, memasang spanduk di tiang sekitar tugu Adipura di areal Kantor Pemkab Gresik, di Jalan Dr. Wahidin.
Sedikitnya ada dua spanduk yang dipasang pada Selasa (19/12/2023), kemarin. Warna hijau dan merah.
BACA JUGA:
Bupati Gresik Resmikan Gedung Instalasi Pelayanan Kanker Terpadu RSUD Ibnu Sina
Pria asal Jombang Meninggal Dunia Usai Terlindas Truk di Driyorejo Gresik
Bupati Gresik Resmikan TPS3R di Desa Manyarejo
Tak Tersisa, Rumah Warga Ngipik Gresik Ludes Terbakar
Spanduk warna merah bertuliskan " Bapak Bupati (Gresik) mana janji-janjimu? Saya sehat jasmani dan rohani".
Sementara spanduk warna hijau bertuliskan " Bapak Bupati (Gresik) mana janji-janjimu? Saya sehat lahir dan batin. Kemudian sisi bawah spanduk ada tulisan Nashiro.
Badan Kasatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Gresik mengonfirmasi pemasangan spanduk yang dilakukan Nashiro.
"Iya. Ibu Nashiro warga asal Sumurber, Kecamatan Panceng, memasang spanduk di depan kantor Pemkab Gresik," kata Kepala Badan Kesbangpol Pemkab Gresik, Nanang Setiawan kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/12/2023).
Menurut Nanang, berdasarkan penelusurannya bahwa, Nashiro mendapatkan bantuan bedah rumah dari APBD Rp30 juta.
"Namun yang bersangkutan (Nashiro) minta Rp100 juta," ungkapnya.
Sebetulnya, tambah Nanang, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani sudah memberikan solusi yang baik kepada Nashiro untuk penyelesaian masalah ini.
"Pak bupati menyuruh Nashiro pindah dan tinggal di rumah susun sewa (Rusunawa) di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik, Ida Lailatus Sa'diyah menyatakan, Nashiro pada APBD tahun 2023 sempat diusulkan untuk dapat hibah program bedah rumah.
Sabab, rumah Nashiro dinilai layak untuk mendapatkan. Total bantuan bedah rumah sesuai dengan peraturan bupati (perbup) maksimal Rp30 juta.
Namun, Nashiro, kata Ida tidak mau. Nashiro minta dibantu Rp100 juta.
"Kerena tetap minta dibantu Rp100 juta ya kami cancel (batalkan), karena perbupnya bunyi bantuan bedah rumah Rp30 juta. Kalau kami bantu Rp100 juta, kan melanggar ketentuan," kata Ida. (hud/van)