Jual Istri di Medsos untuk Threesome, Pria dari Malang Ditangkap Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 20 Desember 2023 18:47 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang kembali membongkar kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. ME (43), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terpaksa digelandang ke kantor polisi usai menjual istrinya sendiri melalui media sosial.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan terhadap ME dilakukan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada tanggal 14 Desember 2023.
BACA JUGA:
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Suami Korban Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Akui Jalan Tersebut Tidak Asing
Geger Penemuan 9 Mortir Aktif di Perbukitan Kecamatan Pujon Malang
Warga Bumi Mondoroko Malang Keluhkan Air Kerap Kotor Berwarna Cokelat Pekat
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
"Tersangka ME diduga aktif melakukan tindak prostitusi dengan menawarkan istrinya, PS (37), yang telah dinikahinya sejak 2003," imbuhnya.
Ia mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh ME adalah dengan memasarkan korban melalui media sosial, tepatnya di dalam grup 'Fantasi Pasutri 3Some'. Dalam grup tersebut, tersangka menampilkan foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang.
Setelah ada pria yang tertarik, tersangka menawarkan tarif kepada pelanggan. Kesepakatan dilakukan untuk melakukan hubungan seksual secara bersama-sama 3 orang.