Advokat Gugat PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Warga Surabaya Diklaim Mendukung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Advokat Gugat PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Warga Surabaya Diklaim Mendukung

Kamis, 23 Juli 2015 22:27 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Advokat sekaligus mantan aktivis 98, M. Sholeh menyatakan pengajuan gugatan uji materi terbitnya PKPU Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah diyakini akan mendapat gelombang dukungan meninggi dari Warga , khususnya penolakan mundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi tahun 2017.

”Karena aturan tersebut tidak memberikan ruang bagi alternatif jika hanya muncul satu pasangan calon saja,” katanya, Kamis (23/7).

Menurut Sholeh, adanya gugatan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan aspirasi dari warga . Sebab, dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, dianggap ikut memolorkan pelaksanaan Pilwali . (Baca juga: Risma-WS Siap Daftar ke KPU, PDIP Kecam PKPU 12)

Undang-undang tersebut dinilai dia tidak memberikan ruang bagi alternatif pesaing calon tunggal. Sehingga menjadi sebuah kebuntuan politik yang tak terselesaikan. “Maka dalam pengajuan gugatan ini, kami juga memunculkan beberapa pasal sebagai alternatif. Termasuk meminta KPU menyediakan Bumbung Kosong,” urai Sholeh.

Gugatan Uji Materi ini, ujar Sholeh, diharapkan menjadi tafsir konstitusional bersyarat terhadap pasal yang diajukan. Termasuk, dikatakan Sholeh, jika hanya ada satu pasangan calon sesuai masa pendaftaran dan perpanjangan di KPU, maka pasangan calon tersebut harus disahkan dan dilantik.

1 2

 

 Tag:   Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video