Advokat Gugat PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Warga Surabaya Diklaim Mendukung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Advokat Gugat PKPU Nomor 12 Tahun 2015, Warga Surabaya Diklaim Mendukung

Kamis, 23 Juli 2015 22:27 WIB

”Ketika memang incumbent dirasa kuat, dan tidak ada pesaing maka hal itu bisa terjadi. Dan dianggap rakyat adalah hal demokratis,” terangnya.

Terpisah, Adi Sutarwijono, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP menyatakan, aturan tersebut menimbulkan frase pemahaman yang dapat melanggar undang-undang. “Dalam pernyataan (PKPU No 12 Tahun 2015), disebutkan kata Penudaan. Kalimat inilah yang menyebabkan KPU dinilai menyalahi kewenangannya,” katanya.

Dikatakan Adi, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang bagi KPU terkait kewenangan untuk menunda adanya Pilkada Serentak. (Baca juga: PDIP Gugat PKPU 12 ke PTUN, MA, dan MK, KPU Anggap Wajar)

Selain itu, politisi sekaligus legislator DPRD ini menyebutkan, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Di mana bagi Kepala Daerah dengan masa jabatan habis tahun 2015, maka harus digelar pelaksanaan ditahun yang sama. “Tidak ada aturan pemindah bukuan penundaan dari tahun 2015 menjadi tahun 2017,” urainya.(lan/dur)

 

 Tag:   Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video