Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Kejaksaan Punya Wewenang Tak Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 24 Januari 2024 17:43 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, merespons langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang tidak menahan tersangka korupsi hibah UMKM.
Menurut dia, kejaksaan punya hak prerogatif untuk memutuskan menahan atau tidak seseorang dalam dugaan korupsi yang ditangani.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
YLBH FT dan Fakultas Hukum Universitas Gresik Teken MoU kegiatan MBKBM
"Jika dalam perkara dugaan korupsi hibah UMKM kejaksaan pascapenetapan tersangka tak menahan bersangkutan (Farda), harus kita hormati," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (24/1/2024).
Dijelaskan, kekuatan kebijakan dalam memutuskan ditahan atau tidaknya seorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dapat dianalogikan dengan sebuah putusan majelis hakim dalam memutus sebuah perkara, yaitu adanya keyakinan.
Hal itu, kata Fajar, berdasarkan pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).