Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Kejaksaan Punya Wewenang Tak Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Kejaksaan Punya Wewenang Tak Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 24 Januari 2024 17:43 WIB

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto.

"Boleh saja tersangka dugaan pelaku tindak pidana tidak ditahan, karena pihak jaksa benar-benar punya keyakinan, tidak ada kekawatiran sedikit pun terhadap tersangka akan menghilangkan/merusak barang bukti, berkeyakianan tidak akan melarikan diri dan yakin pula tidak mengulangi perbuatanya lagi serta dapat bersikap kooperatif," katanya.

"Artinya, keyakinan dalam memutuskan sebuah sikap itu bagi hakim dan jaksa dalam hal menahan adalah bobotnya sama, karena titik poinnya ada di keyakinan, dan keyakinan ini bersifat abstrak dan sulit untuk diganggu gugat," paparnya.

Berpijak pada KUHP tersebut, Fajar menilai kejari punya cukup alasan untuk tidak menahan tersangka.

"Sehingga, tidak perlu membuat alasan karena situasi pemilu, karena tidak ada hubungan klausal apapun tersangka dengan proses jalannya pemilu, kecuali yang bersangkutan adalah masuk dalam pejabat penyelenggara pemilu, peserta pemilu atau punya hubungan hukum langsung dengan proses kelancaran jalannya pemilu," pungkasnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video