Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 22 Februari 2024 18:12 WIB

Kajari Gresik Nana Riana (tengah), didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, dan Kasi Intel R.Risky saat memberikan keterangan pers. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama. Keempat, barang diberikan bentuk uang.

Akibat perbuatannnya, tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Nana.

Ditanya potensi tersangka lain, Nana Riana menyataka ada potensi. Sebab, yang diperiksa baru 2 penyedia dan 179 KUM dari total 774 KUM se-Kabupaten Gresik.

"Potensi tersangka lain masih ada," pungkasnya.

Sementara itu, Alifin Nurahmana Wanda nenambahkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dengan memanggil 10 penyedian lain dan para KUM penerima hibah.

"Kami akan dalami 10 penyedia lain dan minta ketetangan KUM yang hibahnya ditangani oleh penyedia tersebut," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video