Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Selasa, 12 Maret 2024 19:42 WIB

Riza Shalahuddin Habibi, Pengasuh Ponpes Ash Shomadiyah Tuban.

Ia menyarankan agar tempat hiburan malam boleh beroperasi kembali pada H+7 Ramadhan.

"Solusi ini sangat penting demi meningkatkan dan mengedepankan budaya religi-religi di Kabupaten . Tak hanya itu, sebaiknya selama Ramadhan Pemkab ini juga terus melakukan kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami," timpalnya.

Gus Riza juga usul agar Pemkab mempraktikkan program Prabowo-Gibran berupa makan siang gratis, namun selama bulan Ramadhan diganti menjadi buka dan sahur bersama secara gratis.

"Kalau program ini bisa disimulasikan, maka di situlah negara hadir, termasuk Pemkab . Tak hanya itu, setiap OPD juga diharapkan terus meningkatkan kegiatan-kegiatan islami selama Ramadhan ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Bupati beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024.

Tercatat ada 23 poin yang dikeluarkan oleh Bupati selama kegiatan pelaksanaan Ramadhan 1445 Hijriyah ini.

Namun, poin 5 SE tersebut menjadi sorotan. Bunyinya: pengusaha pertunjukan, tempat hiburan malam meliputi karoke, toko penjual minuman beralkohol, dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasinya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadhan. (wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video