Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Selasa, 12 Maret 2024 19:42 WIB
Ia menyarankan agar tempat hiburan malam boleh beroperasi kembali pada H+7 Ramadhan.
"Solusi ini sangat penting demi meningkatkan dan mengedepankan budaya religi-religi di Kabupaten Tuban. Tak hanya itu, sebaiknya selama Ramadhan Pemkab Tuban ini juga terus melakukan kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami," timpalnya.
Gus Riza juga usul agar Pemkab Tuban mempraktikkan program Prabowo-Gibran berupa makan siang gratis, namun selama bulan Ramadhan diganti menjadi buka dan sahur bersama secara gratis.
"Kalau program ini bisa disimulasikan, maka di situlah negara hadir, termasuk Pemkab Tuban. Tak hanya itu, setiap OPD juga diharapkan terus meningkatkan kegiatan-kegiatan islami selama Ramadhan ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Bupati Tuban beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 100.3.4.2/1293/414.104.2/2024 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024.
Tercatat ada 23 poin yang dikeluarkan oleh Bupati Tuban selama kegiatan pelaksanaan Ramadhan 1445 Hijriyah ini.
Namun, poin 5 SE tersebut menjadi sorotan. Bunyinya: pengusaha pertunjukan, tempat hiburan malam meliputi karoke, toko penjual minuman beralkohol, dan usaha sejenisnya wajib menghentikan operasinya H-1 bulan suci Ramadhan sampai dengan H+1 bulan suci Ramadhan. (wan/rev)