Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 26 Maret 2024 20:21 WIB
Ia hanya dimintai tolong menjualkan, dan nantinya akan mendapatkan hasil dari penjualan. Saat ditanyai izin, tersangka tidak bisa memberikan surat keterangan diperbolehkan berjualan miras dari Pemkab Sidoarjo.
Hingga akhirnya polisi menciduknya dan ratusan botor miras sebagai barang bukti. Daky mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Sidoarjo dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo agar pelaku segera disidang.
“Dua saksi sudah diperiksa sebagai bukti tambahan,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Tuban itu.
Mar Yulianto dikenakan ancaman Perda No 10 tahun 2013 tentang melanggar ketertiban umum dan diancam hukuman pidana maksimal tiga bukan penjara dan denda paling tinggi Rp50 juta.
“Untuk jadwal sidang masih menunggu dari pihak PN,” kata Daky. (cat/mar)