Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Rabu, 27 Maret 2024 20:29 WIB

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, menjelaskan tahapan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Bangkalan menggugat hasil pemilihan umum (pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terdata, ada 4 parpol yang melakukan gugatan.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, mengungkapkan saat ini tahapan masuk pada perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) karena rekapitulasi tingkat nasional sudah berakhir.

"Terdata sampai saat ini ada 6 gugatan di MK dari 4 parpol, semuanya menggugat hasil pemilu tingkat DPRD kabupaten. Bangkalan kembali jadi yang tertinggi di Jatim," ungkapnya, Rabu (27/3/2024).

Keempatnya parpol yang melakukan gugatan yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil 1 dan 4, Golongan Karya (Golkar) di dapil 2, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di dapil 3 dan 5, serta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di dapil 4.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video