Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel Online
Editor: Novandryo
Kamis, 28 Maret 2024 06:03 WIB
"Selanjutnya tersangka diamankan berserta barang bukti judi togel online," imbuh AKP Momon.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Momon mengimbau kepada masyarakat untuk pro aktif dalam memberantas perjudian online, dengan ikut memberikan informasi terkait adanya perjudian online di lingkungannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online maupun offline. Karena kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas tindak pidana ini,” tegas AKP Momon Suwito. (van)