Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pagantenan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Samantha Bella Puri B
Senin, 29 April 2024 11:18 WIB

Anggota Satpol PP Pamekasan saat memberikan sosialisasi siroleg di Kecamatan Pegantenan dan Palengaan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan melaksanakan sosialisasi sistem rokok ilegal (siroleg) di 13 kecamatan.

Tujuan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) , M. Hasanurrahman, menyampaikan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bea dan Cukai Madura. 

Untuk hari ini, Senin (29/4/2024), dari 13 kecamatan, sosialisasi menyasar Palengaan dan Pegantenan.

"Tujuannya agar tidak menjualbelikan rokok, satu. Rokok tanpa pita cukai, dua. Rokok berpita cukai palsu, tiga. Rokok berpita cukai bekas, empat. Rokok berpita cukai salah tempel," katanya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan sasaran dari sosialisasi tersebut adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, dan rumah/gudang yang memproduksi rokok ilegal yang berada di Kabupaten Pamekasan. 

"Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjualbelikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT tahun 2024 ini adalah 'Budayakan Peredaran Rokok Legal'," tutupnya. (bel/dim/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video