40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Editor: Arief
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 29 April 2024 21:00 WIB
Menurut dia, tersangka bermodus berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan memanfaatkan arus mudik lebaran untuk mengelabui petugas.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp5.000.000 sampai Rp15.000.000," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan 24 bungkus teh Cina warna kuning yang berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 23.929,42 gram, empat bungkus plastik ekstasi warna Coklat berlogo kepala singa sejumlah 20.098 butir.
Kemudian, satu tas jinjing, tas ransel, dua buah KTP, satu buah ATM, dua handphone yang digunakan pelaku, uang tunai sebesar Rp2.150.000 dan satu unit sepeda motor matik berwarna merah.
"Selain itu, 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram, satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram, satu kantong plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, satu buah tas jinjing, dua buah gawai, satu unit mobil warna putih dan uang tunai sebesar Rp2.850.000," jelas Pasma.
Akibatnya, kedua pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (rus/rif)