Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 06 Mei 2024 22:28 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga Perumahan Doko Indah, khususnya warga RT 45/RW 8, Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dikagetkan ketika petugas dari Polrestabes Surabaya menangkap tetangganya yang baru tinggal pada Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, penangkapan itu dilakukan kepada terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp5 miliar. Warga Jombang itu dinyatakan buron selama 1 tahun dan pelariannya terhenti di Kediri, setelah yang bersangkutan ditangkap.
BACA JUGA:
Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus Pembunuhan Bayi di Ngasem Kediri, Orang Tua Korban Sempat Sesali Perbuatannya
Benarkah Bung Karno Lahir Di Jombang? Sosok ini Berani Bersumpah soal Kelahiran Sang Proklamator
Kematian Balita 4 Tahun yang Dikubur di Samping Rumah Akhirnya Terungkap, Ternyata Korban ....
Tidak ada petugas yang bersedia dikonfirmasi terkait penangkapan tgersebut. Namun, dari pengakuan Ketua RT 46/8, Budi Susanto, petugas tiba di rumah kontrakan terduga pelaku sekira pukul 17. 00 WIB.
"Saya didatangi petugas kepolisian yang menanyakan terkait penghuni rumah di Blok C/44 itu. Petugas menunjukkan (foto) terduga pelaku dan menanyakan, apakah orang itu benar kontrak di rumah itu. Saya lalu mengiyakan," ujarnya, Senin (6/5/2024) malam.
Ia mengaku mendapat informasi dari petugas bahwa tetangganya terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan, "Saya sendiri tidak tahu nama yang bersangkutan, karena data keluarga yang disampaikan ke RT, atas nama orang tuanya atau mertuanya dari Jombang."