Polisi Tangkap Maling LPG di Gempol
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Minggu, 12 Mei 2024 21:25 WIB
"Tujuan terlapor mencari LPG untuk dijual, dan uang hasil pencurian akan digunakan untuk bersenang-senang dengan cewek bokingan, namun belum sampai pelaku berhasil melakukan niat jahatnya untuk membawa lari barang berupa tabung gas LPG, AT dipergoki pemilik warung yang kebetulan juga ada anggota Polsek Gempol yang sedang berpatroli," paparnya.
"Kemudian pelaku langsung diserahkan dan diamankan oleh petugas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian barang," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan, anggota Polsek Gempol mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam (sarana yang dipakai pelaku), dan 1 (satu) buah kaos warna hijau, serta 1 (satu) celana jeans. (maf/par/mar)