Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Rabu, 22 Mei 2024 10:49 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indar Parawansa mendorong agar pelaku usaha mikro di yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mengurus kelengkapan sertifikasi halal.

Hal ini ia sampaikan usai Presiden Jokowi mengundur deadline kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, dan kecil dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Sedangkan deadline sertifikat halal bagi pelaku usaha berskala menengah dan besar tetap berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

“Kebijakan ini patut disambut baik. Artinya pemerintah pusat memiliki keberpihakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia untuk segera memiliki sertifikat halal,” tegas ," Rabu (22/5/2024).

“Maka bagi pelaku usaha mikro dan kecil Jatim mari manfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus dan melengkapi sertifikat halal produknya,” imbuhnya

Sebagaimana diketahui usaha dikatakan berskala mikro apabila omzet penjualannya per tahun mencapai Rp1-2 miliar. 

Sedangkan usaha yang dilategorikan kecil yaitu yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar per tahun.

Pemerintah telah memberikan ketentuan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 ditetapkan untuk pelaku usaha yang memperoduksi produk kategori makanan, minuman, obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.

Berdasarkan catatan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per April 2024, sudah ada 317.110 produk usaha yang mengantongi sertifikat halal. Dimana mayoritas milik pelaku usaha kategori UMKM.

“Syarat utama bagi usaha yang akan mengurus sertifikasi halal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Maka harus mulai untuk mengurus NIB agar bisa mendapatkan sertifikat halal,” tegas .

Menurutnya, pengurusan sertifikasi halal di Jatim sudah sangat mudah. Sebab seluruh pihak bersinergi untuk mencapai target kewajiban mengantongi sertifikat halal. 

Selain itu infrastruktur halal yang tersedia di juga sangat lengkap. Ada 48 pusat kegiatan halal (halal center) di Jatim, kemudian ada 48 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan total 15.727 pendamping, serta 12 Lembaga Pemeriksa Halal () di Jatim.

“Meski begitu lembaga sertifikasi halal memang harus ditambah. Mengingat pelaku UMKM di Jatim sangat besar jumlahnya. Agar percepatan dan penjangkauan bisa dilakukan secara lebih masif,” tegas .

Agar bisa memfasilitasi percepatan pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM, juga mendorong peningkatan jumlah SDM Halal, mulai dari auditor halal, Penyelia Halal, Pendamping PPH. 

optimistis jika proses sertifikasi halal dioptimalkan, maka produk- dari Jatim akan bisa memberikan support lebih signifikan bagi ekonomi daerah. 

“Kekuatan Jatim untuk menjadi pusat industri halal sangat besar. Mulai banyaknya pelaku usaha Jatim yang merupakan penghasil , banyaknya jumlah pesantren, keberadaan kawasan industri, hingga getolnya semua pihak untuk mewujudkan industri halal menjadi modal yang sangat kuat Jatim akan menjadi pusat industri halal di Indonesia,” pungkas . (dev/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video