Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Rabu, 22 Mei 2024 10:49 WIB

Berdasarkan catatan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per April 2024, sudah ada 317.110 produk usaha yang mengantongi sertifikat halal. Dimana mayoritas milik pelaku usaha kategori UMKM.

“Syarat utama bagi usaha yang akan mengurus adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Maka harus mulai untuk mengurus NIB agar bisa mendapatkan sertifikat halal,” tegas .

Menurutnya, pengurusan di Jatim sudah sangat mudah. Sebab seluruh pihak bersinergi untuk mencapai target kewajiban mengantongi sertifikat halal. 

Selain itu infrastruktur halal yang tersedia di juga sangat lengkap. Ada 48 pusat kegiatan halal (halal center) di Jatim, kemudian ada 48 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan total 15.727 pendamping, serta 12 Lembaga Pemeriksa Halal () di Jatim.

“Meski begitu lembaga memang harus ditambah. Mengingat pelaku UMKM di Jatim sangat besar jumlahnya. Agar percepatan dan penjangkauan bisa dilakukan secara lebih masif,” tegas .

Agar bisa memfasilitasi percepatan pengurusan bagi para pelaku UMKM, juga mendorong peningkatan jumlah SDM Halal, mulai dari auditor halal, Penyelia Halal, Pendamping PPH. 

optimistis jika proses dioptimalkan, maka produk- dari Jatim akan bisa memberikan support lebih signifikan bagi ekonomi daerah. 

“Kekuatan Jatim untuk menjadi pusat industri halal sangat besar. Mulai banyaknya pelaku usaha Jatim yang merupakan penghasil , banyaknya jumlah pesantren, keberadaan kawasan industri, hingga getolnya semua pihak untuk mewujudkan industri halal menjadi modal yang sangat kuat Jatim akan menjadi pusat industri halal di Indonesia,” pungkas . (dev/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video