15 Tahun Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, BPN Sumenep Janji akan Panggil Ulang Semua Pihak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Senin, 27 Mei 2024 22:11 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sudah 15 tahun lamanya, Suwardi (45), warga Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menanti terbitnya sertifikat tanah yang diajukan melalui BPN Sumenep.
Hingga beberapa kali pergantian pimpinan BPN Sumenep, sertifikat yang diurusnya tak kunjung rampung.
BACA JUGA:
Warga Sumenep 18 Tahun Menunggu Terbitnya Sertifikat Tanah, Begini Kata Kepala BPN
Pertanyakan Alih Fungsi Lahan di Kalianget, Warga Datangi Kantor BPN Sumenep
Pemkab Sumenep Komitmen Rampungkan Sengketa Lahan SMKN 1 Kalianget
14 Tahun Sertipikat Tak Kunjung Terbit, Warga Sumenep Ajak Pemohon Lain Terus Desak BPN
Suwardi pun heran dengan proses penerbitan sertifikatnya yang memakan waktu hingga belasan tahun,
"Padahal kami permohonan itu sudah mengantongi surat keputusan dari Pengadilan Negeri Sumenep pada tahun 2022, dan sekarang keputusan pengadilan juga telah inkrah. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep itu tertanggal 9 Maret 2022 dengan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Smp. Tapi BPN Sumenep masih belum menerbitkan sertifikat yang dimohonkan oleh saya," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/5/2024).
Suwardi pun harus bolak-balik ke BPN untuk mempertanyakan progres pengurusan sertifikatnya. Termasuk yang dilakukan Senin (27/5/2024) pagi tadi.
"Bagi kami tak ada alasan bagi BPN untuk tidak menerbitkan permohonan kami yang sudah 15 tahun lamanya," imbuhnya.