Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Suwandi
Selasa, 28 Mei 2024 12:22 WIB
"Penangkapan itu, satu, bahwa yang melakukan penangkapan itu adalah Polsek Merakurak, yaitu kanitnya langsung. Sedangkan, kita ketahui bahwa Polsek Merakurak itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan," bebernya.
Sedangkan berdasarkan surat perintah penangkapan yang terbit dari Satreskrim Polres Tuban tidak menyebutkan nama Kanitreskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo dan anggotanya, Ifrozin.
"Berdasar dari itu, kami sebagai kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan di PN Tuban," paparnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tuban, AKBP Suryono, menyampaikan pihaknya patuh hukum dan akan menunggu keputusan dari PN Tuban.
"Polres Tuban patuh hukum dan kita tunggu putusan pengadilan," ucap kapolres kelahiran Bojonegoro itu.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Mei 2024, telah digelar sidang praperadilan dengan agenda pelimpahan berkas. Sidang dilanjutkan Senin, 27 Mei 2024, dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani perkara tersebut, Taufiqurrohman, menginformasikan jika pembacaan putusan terkait praperadilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Iya sidang berikutnya dijadwalkan besok Rabu (29/5/2024)," pungkasnya. (wan/van)