Jelang Batas Akhir Permohonan Kewarganegaraan Ganda, Animo Masyarakat Jatim Tinggi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 31 Mei 2024 10:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Menjelang batas akhir permohonan kewarganegaraan khusus, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pemeriksaan substantif terhadap 19 anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG), Kamis (30/5).
"Menjelang batas akhir permohonan sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, animo masyarakat cukup tinggi," tutur Heni Yuwono, Kakawil Kemenkumam Jatim.
BACA JUGA:
Di AKHKI Expo 2024, Kakanwil Kemenkumham Jatim Sebut Pemohon Perlindungan KI Meningkat
Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar di SMK Telkom Malang
BHP Goes To Campus Ada di Unair
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Dijelaskan Heni, selama 2024 ini, Kemenkumham Jatim telah melakukan pemeriksaan substantif terhadap 52 ABG yang ingin mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia. Tidak semua pemohon diterima. Sebanyak 11 pemohon telah diambil sumpahnya.
"Kami proses hari ini, karena Jumat (31/5) pembayaran PNBP-nya sudah ditutup, sehingga harus dilakukan percepatan," jelas Heni.
Pemeriksaan substantif bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
sumber : Humas Kemenkumham Jatim