Jelang Batas Akhir Permohonan Kewarganegaraan Ganda, Animo Masyarakat Jatim Tinggi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 31 Mei 2024 10:49 WIB
"Hasil pemeriksaan substantif akan menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menerbitkan keputusan pewarganegaraan bagi ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia," terang Heni.
Pemeriksaan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.
Dulyono menjelasakan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.
"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," pungkas Dulyono. (cat/hms)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim