Jelang Batas Akhir Permohonan Kewarganegaraan Ganda, Animo Masyarakat Jatim Tinggi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 31 Mei 2024 10:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Menjelang batas akhir permohonan kewarganegaraan khusus, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pemeriksaan substantif terhadap 19 anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG), Kamis (30/5).
"Menjelang batas akhir permohonan sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, animo masyarakat cukup tinggi," tutur Heni Yuwono, Kakawil Kemenkumam Jatim.
BACA JUGA:
Kepala Imigrasi Kediri Berganti, Pemkot Harapkan Kolaborasi dan Koordinasi Makin Erat
Ajakan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat Lantik 23 Pejabat Manajerial
Sinkronisasi Database, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia
Kanwil Kemenkumham Jatim Galakkan Pemulihan Layanan Keimigrasian
Dijelaskan Heni, selama 2024 ini, Kemenkumham Jatim telah melakukan pemeriksaan substantif terhadap 52 ABG yang ingin mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia. Tidak semua pemohon diterima. Sebanyak 11 pemohon telah diambil sumpahnya.
"Kami proses hari ini, karena Jumat (31/5) pembayaran PNBP-nya sudah ditutup, sehingga harus dilakukan percepatan," jelas Heni.
Pemeriksaan substantif bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
"Hasil pemeriksaan substantif akan menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menerbitkan keputusan pewarganegaraan bagi ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia," terang Heni.
Pemeriksaan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono dengan tim yang terdiri dari Kanwil Pajak, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jawa Timur.
Dulyono menjelasakan bahwa Pasal 3A PP 21 Tahun 2022 mengatur tentang kewajiban bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan paling lambat pada usia 21 tahun.
"ABG yang tidak memilih kewarganegaraan akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis," pungkas Dulyono. (cat/hms)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim