Maling Penggiling Padi di Wonorejo Pasuruan Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 04 Juni 2024 23:33 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Wonorejo mengamankan seorang maling penggiling padi. Pelaku berinisial MW (48) berasal dari Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dan korban merupakan warga Jalan Ledok, Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Muhammad Toyib (52).
Kapolsek Wonorejo, AKP Agus Purnomo, menjelaskan terkait kronologi kejadian, "Pada Sabtu (25/5/2024) pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah mesin Chopper penggiling padi di sebuah tegalan termasuk Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo."
BACA JUGA:
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
"Awalnya diketahui ketika korban datang ke tegalan untuk melihat mesin choper penggilingan padi miliknya yang ditaruh di tegalan milik korban, dan korban kaget ketika melihat mesin penggilingan padi miliknya tidak ada di tempatnya, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonorejo, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," imbuhnya.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Wonorejo, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya serta dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian mesin penggilingan padi tersebut pada malam hari dibantu bersama dengan 2 (dua) orang temannya berinisial H dan R (DPO)," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa :