Maling Penggiling Padi di Wonorejo Pasuruan Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Maling Penggiling Padi di Wonorejo Pasuruan Ditangkap

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 04 Juni 2024 23:33 WIB

Petugas dari Polsek Wonorejo saat menangkap tersangka.

- Selembar kwitansi pembelian penggerak mesin Choper.

- 2 buah ban mesin Choper.

- Sebuah sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

- Sebuah HP merek OPPO warna hitam.

"Dalam hal ini, Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," kata Agus. (maf/par/mar) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video