Maling Penggiling Padi di Wonorejo Pasuruan Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 04 Juni 2024 23:33 WIB
Petugas dari Polsek Wonorejo saat menangkap tersangka.
- Selembar kwitansi pembelian penggerak mesin Choper.
- 2 buah ban mesin Choper.
- Sebuah sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
- Sebuah HP merek OPPO warna hitam.
"Dalam hal ini, Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," kata Agus. (maf/par/mar)