Maling Penggiling Padi di Wonorejo Pasuruan Ditangkap
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 04 Juni 2024 23:33 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Wonorejo mengamankan seorang maling penggiling padi. Pelaku berinisial MW (48) berasal dari Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dan korban merupakan warga Jalan Ledok, Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Muhammad Toyib (52).
Kapolsek Wonorejo, AKP Agus Purnomo, menjelaskan terkait kronologi kejadian, "Pada Sabtu (25/5/2024) pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah mesin Chopper penggiling padi di sebuah tegalan termasuk Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo."
BACA JUGA:
Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Pj. Bupati Pasuruan Pastikan tak Ada Monopoli Dalam Lelang Proyek Cheng Hoo: Saya Jaminannya
Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO
"Awalnya diketahui ketika korban datang ke tegalan untuk melihat mesin choper penggilingan padi miliknya yang ditaruh di tegalan milik korban, dan korban kaget ketika melihat mesin penggilingan padi miliknya tidak ada di tempatnya, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonorejo, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," imbuhnya.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Wonorejo, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya serta dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian mesin penggilingan padi tersebut pada malam hari dibantu bersama dengan 2 (dua) orang temannya berinisial H dan R (DPO)," pungkasnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa :
- Selembar kwitansi pembelian penggerak mesin Choper.
- 2 buah ban mesin Choper.
- Sebuah sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
- Sebuah HP merek OPPO warna hitam.
"Dalam hal ini, Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," kata Agus. (maf/par/mar)