Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Kamis, 13 Juni 2024 21:23 WIB
Dua orang itu lalu digeledah dan petugas menemukan potongan kabel tembaga sebanyak 24 potong yang disembunyikan di balik celana panjang yang dikenakan pada bagian bawah dan diisolasi pada kakinya.
"Kita langsung melakukan interogasi kepada pelaku perihal potongan kabel tersebut dan kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dari mencuri di dalam gudang," jelas Sugiyanto kepada BANGSAONLINE.com.
Pelaku beserta barang bukti pun dibawa ke Polsek Purwosari untuk dilalukan penyidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti berupa 24 potongan kabel tembaga, petugas juga mengamankan 1 buah gunting besar atau pemotong kabel. Dari kejadian itu, PT. Cimory mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya. (maf/par/rev)