Di Palangka Raya, BHP Surabaya Ajak Stakeholder Bersinergi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 25 Juni 2024 17:25 WIB
PALANGKA RAYA, BANGSAONLINE.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya berkomitmen mengoptimalkan tugas dan fungsinya selaku kurator kepailitan, salah satunya dengan mengajak para stakeholder di Palangka Raya untuk bersinergi.
Upaya tersebut dengan menggandeng seluruh stakeholder dalam program diseminasi terkait penelusuran, dan pengamanan harta kepailitan pada hari ini, Selasa (25/6/2024). Jajaran BHP Surabaya yang bertindak selaku kurator negara dalam kepailitan dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono.
BACA JUGA:
Cegah TPPU, Kemenkumham Jatim Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris
3 WBP Rutan Perempuan Surabaya Ikuti Pelatihan Kesehatan dari Kanwil Kemenkumham Jatim
Lapas Ngawi Terima Kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan Ditjen Pas
Optimalkan Layanan Kesehatan di Rutan Perempuan Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim Siapkan Kader
Saat itu, ia mengatakan bahwa kurator dalam menjalankan tugas penelusuran dan pengamanan harta kepailitan seringkali menemui hambatan, “Tidak mungkin aset kepailitan mudah didapatkan, bahkan dalam upayanya tersebut BHP Surabaya pernah melakukan pencekalan kepada debitor pailit.”
Untuk itu, Dulyono menyampaikan pentingnya sinergitas BHP sebagai kurator dalam menangani kepailitan dengan para stakeholder dalam penelusuran dan pengamanan aset, "Debitur pailit tidak mungkin terang-terangan memberikan informasi aset, sehingga perlu kerjasama dengan stakeholder terkait terutama para penegak hukum."
Agenda tersebut mengusung tema 'Sinergitas Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Negara dengan Stakeholder Terkait Dalam Upaya Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan'. Tidak tanggung-tanggung, dalam kesempatan tersebut BHP Surabaya mengundang 3 narasumber kompeten di bidangnya.
Mereka adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga Surabaya, dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Pada kesempatan ini, seluruh narasumber mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk dapat bersinergi agar penelusuran, dan pengamanan aset Kepailitan dapat dilakukan sita umum oleh Kurator Negara sebagai institusi negara dalam mewakili negara menyelesaikan kasus kepailitan. (cat/mar)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim