Pj Wali Kota Mojokerto Tindak Tegas ASN Yang Terlibat Judi Online
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Kamis, 27 Juni 2024 20:20 WIB
Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kota Mojokerto Romi Ahmad Firdausi membeberkan bahwa potensi pelanggaran dispilin ASN jika terlibat judi online telah diatur dalam PP 94 tahun 2021.
"Judi online ini masuk dalam pelanggaran terhadap kewajiban. Yang huruf D yakni ASN harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan judi ini kan dilarang oleh hukum," bebernya.
Romi menyebut potensi hukuman bagi ASN yang terbukti terlibat judi online adalah hukuman disiplin minimal tingkat sedang.
"Tapi akan berpotensi menjadi hukuman disiplin tingkat berat jika ASN tersebut peranannya sebagai admin judi online, broker dan lain sebagainya," imbuhnya.
Sebagai informasi, selain Jawa Timur, Provinsi lain yang juga darurat judi online, di urutan pertama adalah Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan transaksi mencapai 3,8 triliun.
Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi online terbanyak ialah DKI Jakarta sebanyak 238.568 pemain, dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
Ketiga ialah Jawa Tengah, dengan pelaku judi online sebanyak 201.963, dan nilai transaksi Rp 1,3 triliun. Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun. (ris/mar)