Kasus Penganiayaan Pemilik Resto Jalan di Tempat, Ini Respon Polrestabes Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Penganiayaan Pemilik Resto Jalan di Tempat, Ini Respon Polrestabes Surabaya

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 28 Juni 2024 19:42 WIB

Korban saat menunjukkan luka dan hasil rongten akibat penganiayaan berat.

Selain proses laporan yang lamban, Ameng juga dilaporkan oleh salah satu terduga pelaku penganiayaan di Mapolsek Bubutan atas peristiwa yang sama.

Bahkan, tidak ada satupun dari saksi pegawai restoran Hainan milik Ameng yang berada di Jalan Pahlawan no 73 Surabaya itu, yang diperiksa penyidik Polsek Bubutan, namun perkaranya dinaikkan dari lidik ke sidik.

"Fungsi saksi adalah sebagai pertimbangan penyidik menentukan arah perkara dan menambah keyakinan penyidik atas penanganan suatu perkara. Jika dalam peristiwa yang sama namun ada laporan yang berbeda, penyidik yang berkompeten seharusnya memanggil para pihak dan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangannya sebagai upaya membentuk objektivitas penanganan perkara," kata Firman.

Kejanggalan-kejanggalan itu membuat pihak Ameng meminta perlindungan ke Lembaga Saksi dan Korban Republik Indonesia.

"Langkah ini kami lakukan sebagai wujud memperjuangkan hak hukum dan kebenaran terhadap korban. Alhamdulillah aduan kami sudah diterima dan menunggu tindak lanjut dari LPSK pusat," pungkasnya.

Dengan penanganan kasus penganiayaan yang diduga jalan ditempat tersebut, BANGSAONLINE.com mencoba konfirmasi kepada , AKBP Hendro Sukmono

“Kasus tersebut masih masa penyelidikan, dan mohon waktu untuk kita pelajari lagi,” ujarnya, Jumat (28/6/2024) sore. (rus/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video