Satresnarkoba Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Ribuan Pil Koplo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satresnarkoba Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Ribuan Pil Koplo

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Sugianto
Rabu, 03 Juli 2024 16:44 WIB

Para pengedar ribuan pil koplo yang ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo.

Ia mengungkapkan, mereka menjual paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp10 ribu. Harga yang sama untuk pil Dextro berisi 7 butir.

"Pelanggannya dari para pengamen dan karyawan pabrik," ujarnya.

Akibat perbuatannya, S dan DD akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (ugi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video