Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 04 Juli 2024 22:38 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan Fiqi Efendi (40) dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan rabat beton pada 21 titik di Jombang.
Proyek tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur. Kajari Jombang, Agus Chandra, “Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO.”
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur
Jelang HUT Ke-79 Jawa Timur, Adhy Karyono Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Gubernur Soerjo
Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045
Ia menjelaskan, Fiqi selama ini tinggal di Jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024, namun sudah menghilang saat petugas datang.
Petugas kemudian memeriksa rumah tersangka di Pamekasan itu. Namun lagi-lagi, Fiqi sudah meninggalkan rumahnya yang sederhana.
“Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” kata Agus.
Menurut dia, kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih, sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian tersangka.
“Kita buru sampai ketemu,” ucapnya singkat.
Agus menjelaskan, posisi Fiqi sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Jatim sebesar Rp3,8 milar. Lalu, tersangka membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.
Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing Pokmas. Namun, lanjut Agus, setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi sebesar 50-70 persen.