Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 04 Juli 2024 22:38 WIB
“Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” tuturnya.
Ia mengatakan, Fiqi pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, tersangka sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.
Oleh sebab itu, Kejari Jombang juga mendalami keterangan itu. Namun setelah ditelusuri, disebutkan bahwa AM merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi.
“Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” ungkapnya.
Ia menyatakan, Kejari Jombang juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Dinas mengakui adanya program tersebut.
“Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” ujarnya.
Atas perbuatannya Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang,” urai Agus. (aan/mar)