Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Kamis, 04 Juli 2024 22:38 WIB

Fiqi Efendi, tersangka korupsi rabat beton di Jombang yang ditetapkan sebagai DPO.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Fiqi Efendi (40) dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan rabat beton pada 21 titik di .

Proyek tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur. Kajari , Agus Chandra, “Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO.”

Ia menjelaskan, Fiqi selama ini tinggal di Jalan KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan. Tim Kejari sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024, namun sudah menghilang saat petugas datang.

Petugas kemudian memeriksa rumah tersangka di Pamekasan itu. Namun lagi-lagi, Fiqi sudah meninggalkan rumahnya yang sederhana. 

“Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” kata Agus.

Menurut dia, kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih, sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian tersangka. 

“Kita buru sampai ketemu,” ucapnya singkat.

Agus menjelaskan, posisi Fiqi sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Jatim sebesar Rp3,8 milar. Lalu, tersangka membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten , sebanyak 1 pokmas.

Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing Pokmas. Namun, lanjut Agus, setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi sebesar 50-70 persen. 

“Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” tuturnya.

Ia mengatakan, Fiqi pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari . Dalam keterangannya, tersangka sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

Oleh sebab itu, Kejari juga mendalami keterangan itu. Namun setelah ditelusuri, disebutkan bahwa AM merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. 

“Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di ,” ungkapnya.

Ia menyatakan, Kejari juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Dinas mengakui adanya program tersebut. 

“Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” ujarnya.

Atas perbuatannya Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri . Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang,” urai Agus. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video