Polres Ngawi Tangkap 3 DPO Pelaku Pencabulan Siswi SMP yang Hamil Lima Bulan
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 05 Juli 2024 19:35 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi mengamankan dua DPO (Daftar Pencarian Orang) dari tiga tersangka kasus pencabulan.
Terungkapnya pencabulan itu, bermula dari Mawar yang masih duduk dibangku SMP ini, mengalami kehamilan. Keluarga Mawar, melaporkan ke Polres Ngawi.
BACA JUGA:
Sambut Hari Jadi Polwan ke-76 Dan HKGB ke-72, Polres Ngawi Gelar Olah Raga Bersama
3 Anggota Polres Ngawi Dapat Kenaikan Pangkat
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
Kemudian, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka, yaitu, SA (69) yang merupakan kakek korban, TU (67) adalah paman korban, dan K alias B (59) tetangga korban yang merupakan warga Widodaren, Ngawi.
Kedua pelaku sempat melarikan diri selama dua bulan, setelah melakukan tindak asusila tersebut terhadap korban yang saat ini tengah hamil 5 bulan.
Dalam penangkapan ketiga pelaku itu, dua pelaku sebelumnya kabur ke Depok, dan satu pelaku melarikan diri ke Semarang.
Saat penangkapan, polisi mengamankan SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok, TU diamankan di rumah saudaranya yang berada di Semarang. Sementara, K alias B diamankan di rumahnya yang berada di Desa Widodaren, Ngawi.
“Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh Reskrim,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono kepada awak media, Jumat (5/7/2024).