Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 08 Juli 2024 21:41 WIB

Kondisi rumah korban di Jalan Raya Kedurus Dukuh, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wahyu (42), dari Lumajang, melaporkan kakak iparnya bernama Soni dan Hasan, beserta seorang tukang jasa pembongkaran rumah ke Polsek Karangpilang. Mereka dilaporkan berbuat pencurian dan pengerusakan atas sebuah rumah di Jalan Raya Kedurus Dukuh.

Ia melayangkan laporan tersebut setelah dikejutkan kejadian aset miliknya rata dengan tanah, dan semua perabotan seperti 4 komputer, kusen, dan besi-besi cor hilang. Padahal, Wahyu merasa tidak pernah mengutus orang untuk membongkar rumah lantai dua seluas 593 meter persegi itu.

"Saya mengetahui yang membongkar rumah mereka berdua, setelah istri dari ipar saya datang ke Lumajang. Bilang rumah saya sudah dibongkar dan ngasih uang Rp20 juta," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Ia mengaku kaget ketika tahu rumahnya hancur bagaikan terkena ledakan bom. Sudah begitu, nama baiknya rentan tercoreng lantaran secara yuridis, Wahyu menguasai sertifikat rumah, dan sekarang sudah proses pelunasan pindah tangan ke orang lain.

"Lah, pembeli saya itu sudah bayar Rp2,5 miliar, lalu tahu rumah yang akan dimiliki rusak, ya jelas marah. Saya dimintai pertanggungjawaban. Ya mau gak mau saya minta keadilan ke polisi," paparnya.

Sebelum kejadian, lanjut Wahyu, kakak iparnya memang pernah mengenalkan seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai pemborong. Pemborong maksudnya adalah orang yang biasa beli barang-barang dari bongkaran rumah untuk dijual lagi. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video