Bongkar Rumah Tanpa Izin, Kakak Ipar Dilaporkan Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 08 Juli 2024 21:41 WIB
"Nah waktu itu belum ada deal harga, tapi tahu-tahu sudah dibongkar," ucapnya.
Wahyu melapor pada Jumat (5/7/2024) lalu. Ia meminta ganti rugi senilai Rp75 juta lantaran sebelum kejadian sudah ada pemborong yang berani pasang harga dimaksud.
Sementara itu, Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Risky, membenarkan adanya laporan dari Wahyu. Pihak yang berselisih dalam masalah ialah adik dan kakak ipar.
Si ipar buka harga ke jasa bongkar rumah, tanpa rundingan dengan pemilik rumah. Sebaliknya, jasa pembongkar rumah melakukan eksekusi tapi tanpa terlebih dulu menghubungi pemilik rumah.
"Semua terlapor sudah jelas identitas dan keberadaannya. Kita sedang mengupayakan mediasi. Semoga semua pihak bisa berdamai," katanya. (rus/mar)