Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Keputusan Bijak untuk Sengketa Peternak Kambing Vs Petani | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Keputusan Bijak untuk Sengketa Peternak Kambing Vs Petani

Editor: Redaksi
Senin, 08 Juli 2024 23:13 WIB

KH Mustain Syafi'ie.

Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie

Rubrik ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.

Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Anbiya': 41-43. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.

78. Wadaawuuda wasulaymaana idz yahkumaani fii alhartsi idz nafasyat fiihi ghanamu alqawmi wakunnaa lihukmihim syaahidiina

(Ingatlah) Daud dan Sulaiman ketika mereka memberikan keputusan mengenai ladang yang dirusak pada malam hari oleh kambing-kambing milik kaumnya. Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu.

79. Fafahhamnaahaa sulaymaana wakullan aataynaa hukman wa’ilman wasakhkharnaa ma’a daawuuda aljibaala yusabbihna waalththhayra wakunnaa faa’iliina

Lalu, Kami memberi pemahaman kepada Sulaiman (tentang keputusan yang lebih tepat). Kepada masing-masing (Daud dan Sulaiman) Kami memberi hikmah dan ilmu. Kami menundukkan gunung-gunung dan burung-burung untuk bertasbih bersama Daud. Kamilah yang melakukannya.


TAFSIR AKTUAL:

Ayat kaji di atas mengangkat kisah nabi Daud A.S. sebagai seorang hakim di kaumnya. Dua laki-laki datang menghadap beliau di meja pengadilan. Seorang sebagai pemilik kambing dan seorang lainnya sebagai pemilik kebun. Pemilik kebun menuntut keadilan karena tanamannya habis dimakan kambing-kambing peternak yang lepas.

Nabi Daud A.S. dengan tegas memberi keputusan, bahwa peternak harus memberi ganti rugi senilai tanaman yang dimakan kambing-kambingnya. Tetapi peternak keberatan, karena tidak punya cukup uang untuk membayar ganti rugi tersebut.

Lalu diberi opsi, bahwa sebagian domba pembobol kebun tadi harus diserahkan kepada petani senilai tanaman terusak.

Tapi, lagi-lagi si peternak keberatan. Sangat keberatan, karena domba-domba tersebut adalah satu-satu sumber kehidupan sehari-hari. Diperah susunya dan dijual bulunya.

Persoalan menjadi deadlock, mengalami jalan buntu sejenak, karena keberatan si peternak tersebut. Di sisi lain, petani terus menuntut kerugian, karena itu haknya.

Nabi Daud A.S. yang didampingi oleh putranya saat duduk di meja hakim tadi melirik kepada sang anak, sebagai isyarat mempersilakan, kalau-kalau Sulaiman ada ide dan jalan keluar.

Dengan cerdas, nabi Sulaiman A.S. berkata: apa tidak sebaiknya diputuskan jalan kompromi yang sama-sama memaklumi dan berbagi, tanpa memberatkan salah satu pihak. Yaitu: sebagian besar domba milik peternak diserahkan kepada petani, tapi tidak dimiliki langsung, melainkan dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu.

Silakan petani memerah susunya dan dijual, silakan pula mengambil bulunya untuk dijual. (Zaman sekarang, termasuk kotorannya yang juga bisa diuangkan).

Semuanya dicatat secara jujur, dikurskan sesuai nilai kerugian tanaman yang dimakan tadi. Dan, setelah beres terlunasi, maka domba-domba tersebut dikembalikan ke penernak.

Ide cerdas dari nabi Sulaiman muda ini diterima oleh semua pihak dan dijadikan keputusan pengadilan. A.S. lega dan bersyukur punya anak pintar dan bermanfaat. Inilah makna ayat kaji di atas (79), “fafahhamna ha Sulaiman...”. 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video