Gandeng Kejaksaan, Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pakem
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 15 Juli 2024 21:37 WIB
Sedangkan Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengatakan soal peran bersama untuk menjaga kodusivitas, termasuk dari tokoh agama dan masyarakat.
"Pihak terkait bertugas meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran keagamaan, untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentuan umum, serta mengajukan laporan dan saran sesuai jenjang wewenang dan tanggung jawabnya," ucapnya.
"Agama ini sensitif luar biasa di kehidupan, tetapi dari keberagaman itu kita bisa mendirikan bangsa, kita bisa mendirikan bangsa Indonesia dari keberagaman dan berbeda-beda tapi tetap satu," tuturnya menambahkan.
"Bangsa kita bisa dipecah belah dengan Isu agama. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kewenangan terhadap Kejaksaan untuk pengawasan terhadap ajaran atau paham aliran kepercayaan masyarakat, dan aliran agama yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (afa/mar)