Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Editor: Redaksi
Rabu, 17 Juli 2024 11:12 WIB
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 memasuki babak baru.
Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah di Kabupaten Gresik dan beberapa daerah di Jatim, beredar 21 nama tersangka yang telah masuk dalam daftar surat perintah penyidikan (sprindik) KPK.
BACA JUGA:
Soal Kabar KPK Geledah Rumah Kader PDIP, Kades dan RT di Randuagung Gresik Mengaku Tak Tahu
Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Pemkot Batu Raih Penghargaan Nasional di Kampanye Antikorupsi
Sprindik tersebut diturunkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah dan janji dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE pada Senin (15/7/2024) menyebutkan, ke-21 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka hibah pokmas tersebut dari berbagai kalangan.
Mulai pimpinan DPRD Jatim, pimpinan DPRD kabupaten, anggota DPRD Jatim, calon anggota DPRD Jatim, staf sekwan, pimpinan partai politik (parpol) kepala desa, guru hingga pihak swasta.
Adapun ke-21 tersangka tersebut adalah, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, dan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta anggota DPRD Jatim Mahhud yang juga caleg terpilih DPRD Jatim periode 2024-2029.
Kemudian, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Fauzan Adima, Bagus Wahyudyono, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Ahmad Yahya.
Selanjutnya, Wahid Ruslan, M Fathullah, Abd Mottolib, Jon Junaidi, dan Moch Mahrus.
Namun, Belum ada keterangan dari pihak KPK terkait beredarnya nama-nama 21 tersangka hibah Pokmas DPRD Jatim tersebut.
Simak berita selengkapnya ...