Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Wawancara untuk 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 22 Juli 2024 15:37 WIB
Ia menyebut, pemeriksaan substantif ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pewarganegaraan Indonesia. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi WNI yang baik.
"Jadi tidak hanya administratif saja, tetapi negara juga akan memastikan bahwa komitmen dari calon WNI tidak main-main," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan hasil pemeriksaan subtantif akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
"Berita Acara Pemeriksaan Subtantif akan kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk menjadi pertimbangan apakah pemohon diterima atau ditolak permohonan pewarganegaraannya,” paparnya.
Acara Pemeriksaan Substantif Permohonan Kewarganegaraan Indonesia ini dihadiri oleh para pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim, Tim Evaluasi Terpadu dan para pemohon beserta keluarga. (cat/mar)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim