Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Wawancara untuk 6 Pemohon Kewarganegaraan Indonesia
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 22 Juli 2024 15:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar sesi wawancara dan pemeriksaan substantif kepada 6 pemohon Kewarganegaraan Indonesia, Senin (22/7/2024). Tahapan tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum para warga asing itu menjadi WNI.
"Ada 4 warga asing yang memohonkan menjadi WNI, satu berstatus anak berkewarganegaraan ganda, dan satu lainnya mengajukan permohonan penegasan sebagai Warga Negara Indonesia," kata Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono.
BACA JUGA:
Serahkan Tiga Sertifikat Hak Cipta, RUKI Bergerak Ke SMK Antartika 2 Sidoarjo
Siapkan Diri Ikuti Kontestasi WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham Maluku dan Papua Studi Tiru ke Jawa Timur
Kepala BHP Surabaya Ingatkan Pentingnya Pengecekan dan Pendaftaran Wasiat di Surat Keterangan Waris
Kanwil Kemenkumham Jatim Dukung Penuh Rakordal Program Dukungan Manajemen 2024
Pemohon yang hadir berasal dari berbagai negara, mulai dari India, China, Pakistan hingga Jepang. Mereka mengikuti proses pemeriksaan substantif sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No. 12 tahun 2006 dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Proses pemeriksaan subtantif pewarganegaraan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik,” ucap Dulyono.
Ia menyebut, pemeriksaan substantif ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pewarganegaraan Indonesia. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi WNI yang baik.
"Jadi tidak hanya administratif saja, tetapi negara juga akan memastikan bahwa komitmen dari calon WNI tidak main-main," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan hasil pemeriksaan subtantif akan dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
"Berita Acara Pemeriksaan Subtantif akan kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk menjadi pertimbangan apakah pemohon diterima atau ditolak permohonan pewarganegaraannya,” paparnya.
Acara Pemeriksaan Substantif Permohonan Kewarganegaraan Indonesia ini dihadiri oleh para pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim, Tim Evaluasi Terpadu dan para pemohon beserta keluarga. (cat/mar)
sumber : Humas Kemenkumham Jatim