Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Malang Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Pakis, Ternyata ini Motifnya

Editor: Novandryo
Senin, 22 Juli 2024 21:13 WIB

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih (tengah) saat konferensi pers. (dok. RRI)

MALANG,BANGSAONLINE.com - Satreskrim berhasil membekuk pelaku pembunuhan SN (48) yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok di kepala.

SN diketahui warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengungkapkan pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.
 Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama," ujar Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7/2024).
Ia memaparkan kronologi kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sore.
Juwanto pada saat itu mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh. 
Sang suami pun mencoba membangunkan korban. Namun, tak ada respon. 
Alangkah terkejutnya, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Melalui metode Scientific Crime Investigation, polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024," jelas Kompol Imam.

Wakapolres menyebut, berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka.

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.

“Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.

Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video