Sebanyak 1.198 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tuban Belum Bersertifikat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Rabu, 24 Juli 2024 20:56 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dari sebanyak 2.751 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tuban, baru 1.553 bidang yang sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya sebanyak 1.198 bidang tanah wakaf belum bersertifikat.
Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Hj Umi Kulsum, saat memberikan materi dalam acara bimtek pensertifikatan tanah wakaf bersama Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Tuban di kantor MWC NU, Rabu (24/7/2024).
BACA JUGA:
Keluarga Sambut Haru Kedatangan Jemaah Haji di Tuban, Lima Orang Meninggal Dunia
Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Meninggal di Tanah Suci
Lepas Jemaah Haji Asal Tuban, ini Pesan Bupati Lindra dan Kepala Kemenag
Besok, CJH dari Tuban Diberangkatkan ke Surabaya
Dengan banyaknya bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat, Kemenag meminta kepada NU dan Muhammadiyah beserta banomnya untuk ikut menyosialisasikan kebijakan tanah wakaf. Terutama, yang masih belum selesai pengurusannya.
Diungkapkan, memang ada sejumlah kendala yang terjadi dalam pengurusan wakaf. Pertama, para wakif sudah banyak yang meninggal, sementara ahli warisnya berdomisili di luar kota Tuban.
"Dan kedua, pengurus nadzir banyak yang sudah meninggal dan belum ada pergantian," imbuh Umi.
Sementara itu, Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Tuban, Mashari, menambahkan kendala lain dalam pengurusan tanah wakaf. Yakni tanah sudah ber-AIW, tapi belum disertifikatkan karena persyaratan belum lengkap. Ada pula yang masih bersengketa dan sebagian belum dipisah.
"Lalu, penyebab lainnya yaitu tanah wakaf masih banyak yang belum atas nama wakif dan belum diatasnamakan wakif karena butuh biaya," pungkasnya. (wan/rev)