Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Sahlan
Senin, 19 Agustus 2024 20:51 WIB

Para sopir dump truk saat unjuk rasa sambil memblokade jalan depan Mapolres Sumenep. Foto: Tribun

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Puluhan dump truk pengangkut pasir dan batu galian C mendatangi Mapolres , Senin (19/08/2024).

Sa'di, salah satu sopir dump truk dari Desa Kasengan, Kecamatan Manding, mengatakan kedatangan dirinya beserta sopir lainnya menuntut agar usaha penambangan galian C dibuka kembali.

Diketahui, sudah dua bulan ini Pemkab menutup penambangan galian C.

"Kami para sopir merasa dirugikan dengan adanya penutupan tersebut," ujar Sa'di yang disambut teriakan oleh para sopir lainnya.

Dalam aksi tersebut, para sopir dump truk ditemui oleh Kabag Perekonomian dan Energi Sumber Daya Alam Kabupaten , Dadang Dedy Iskandar.

Ia menjelaskan bahwa Pemkab akan memfasilitasi para konsultan penambang terkait pengurusan izin tambang galian C.

"Pemerintah Kabupaten bakal mengedepankan regulasi yang harus ditaati bersama, agar tidak menabrak peraturan yang sudah ada dan pihak kami bakal membantua," jelasnya di hadapan para pengunjuk rasa, Senin (19/8/2024).

Dadang menekankan agar para konsultan penambang tetap mengikuti prosedur yang ada di Kabupaten terkait penambangan galian C.

"Ayo tolong urus semua perizinannnya agar tidak menabrak perundang-undangan yang ada," tegasnya.

Ia menambahkan,pemerintah akan selalu memberikan bantuan dan edukasi kepada para penambang galian C untuk mengurus perizinannya, sebelum melakukan aktivitas.

Sementara Kanit Pidter Polres , Roni Agus R, menegaskan penambang tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum mengantongi izin.

Sebab, aktivitas penambangan yang belum mengantongi izin akan berdampak pada kerusakan lingkungan, termasuk bakal berdampak pada sopir dump truk itu sendiri.

"Oleh karenanya, diimbau untuk semua lokasi penambangan galian C sementara ditutup hingga izinnya sudh dikantongi," jelasnya.

Terpisah, Tim Biro Hukum Paguyuban Penambangan, Kamaruddin, menyampaikan bahwa selama ini pihaknya sudah mengajukan dan melakukan tahapan demi tahapan intuk mendapatkan izin tambang galian C.

Namun, lanjut Kamaruddin, para penambang kesulitan karena proses pengurusan perizinan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Pengurusan izinnya rumit dan sulit. Di UPK ada beberapa tahapan dari desa, kecamatan, kabupaten, kemudian ke Provinsi Jawa Timur. Namun bukan berarti kami tidak mengurusnya, tetap kami sudah urus, kami tidak mau juga main kotor," tandasnya. (aln/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video