Pagar Nusa Situbondo Tantang Polres Buka-bukaan Kasus Anggotanya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pagar Nusa Situbondo Tantang Polisi Buka-bukaan Kasus Anggotanya

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Selasa, 20 Agustus 2024 14:27 WIB

Ketua Pagar Nusa Situbondo bersama kuasa hukum korban saat memberi keterangan ke awak media.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua Situbondo, Ahmad Zainuri, menantang kepolisian terkait kasus Dewi, anggotanya yang sekarang merasa terzalimi lantaran menjadi korban pengoroyokan, justru jadi terlapor penganiayaan dengan pasal 351.

"Menurut analisa saya, jeratan Dewi pasal 170 selaku korban pengeroyokan perlu dipertanyakan ada apa?," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Situbondo, Selasa (20/08/2024).

Kemudian, Zainuri menjelaskan bahwa polisi saat ini justru sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Menjadikan Dewi sebagai terlapor, walaupun sudah ada pelapornya, dan itu pelapornya sudah 2 hari ditahan kasus 170 baru melapor," katanya.

Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Jatim itu menantang polisi.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video