Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Zia Ulhaq
Selasa, 20 Agustus 2024 17:35 WIB

Erwin selaku kuasa hukum dari 5 mantan pegawai Koperasi Kalimasada.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten atas putusan Pengadilan Negeri Bangil, terhadap 5 mantan pegawai Koperasi Kalimasada akhirnya ditolak oleh Makamah Agung (MA).

Salinan putusan dari MA diterima oleh Erwin selaku kuasa hukum dari 5 mantan pegawai Koperasi Kalimasada, Senin (19/8/2024). Ia menyampaikan atas putusan Onslag atau lepas dari jerat hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bangil merasa puas dan keadilan masih ada, terbukti kliennya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan terkait kredit fiktif.

"Kita sangat puas apa yang dikeluarkan oleh MA dikembalikan putusan ke PN Bangil, yaitu Onslag," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Disebutkan olehnya, kelima mantan pegawai Koperasi Kalimasada yaitu Iin Yudi Agustin (Personalia dan umum), Jurianto (Pembukaan), Bambang (Pemasaran), Heri Priyanto (Kepala operasional), dan Saiful Arifin (Staff) tidak terbukti apa yang selama ini dituduhkan dan menjalani persidangan di PN Bangil.

Bahkan permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan secara internal melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan permasalahan tersebut bukan pidana melainkan perdata. (zia/par/mar) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video